Beliau menyampaikan bahwa, ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐ฐ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐;
oh iya? apakah itu betul?;
sudah siapkah kita menjadi generasi penerus bangsa yang senantiasa membela dan menjunjung tinggi pertahanan bangsa?;
Apa itu "bela negara" serta unsur, fungsi dan tujuannya. Menurut Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Jadi bisa disimpulkan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Unsur-unsur bela negara ini sendiri adalah :
1. Cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Adapun fungsi dan tujuannya ialah :
●Menjaga keutuhan wilayah negara
●Merupakan kewajiban setiap warga negara
●Merupakan panggilan sejarah
●Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
●Melestarikan budaya
●Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
๐๐๐ ๐, ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐?
-Rr. Chantika Vebyola W /19071010118-
background take place = Istana Merdeka
#upnveteranjatim #upnkampusbelanegara #belanegara #kampusbelanegara

Komentar
Posting Komentar